 |
| Foto: Ari Saputra |
Jakarta - Revisi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi membuka peluang baru untuk memberantas korupsi yang dari waktu ke waktu semakin rapih modus operandinya. Indonesian Corruption Watch (ICW) mengusulkan pemerintah dan DPR segera mengadopsi pasal pencucian uang untuk dicangkokan ke UU Tipikor hasil revisi.
Dengan pasal tersebut, kata ICW, mekanisme pembuktian terbalik dapat dipraktikkan di Pengadilan Tipikor. Dalam membuktian terbalik, bukanlah jaksa yang membuktikan terdakwa bersalah, melainkan terdakwa sendiri yang membuktikan kekayaanya diperoleh dari hasil yang sah.
"Sebenarnya tanpa revisi, bisa dilakukan juga dengan pembuktian terbalik. Tapi dengan merevisi, lebih kuat," kata Febri Diansyah dalam diskusi 'Modernisasi Kejahatan Korupsi dan Upaya Pemberantasannya', di Jakarta, Minggu (13/11/2011).
READMORE